UU No.7 tahun 1981 mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah sebuah bentuk pelaporan yang dilakukan pihak perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing terhadap Kementerian Tenaga Kerja yang dilakukan secara berkala (1 Tahun sekali).
Didalam sebuah UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan ini terdapat informasi secara lengkap mengenai suatu keadaan ketenagakerjaan sebuah perusahaan seperti Jumlah TKA, Jumlah TKI, Gaji, Tunjangan, Fasilitas yang didapat Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, dan informasi umum lainnya suatu perusahaan.
Untuk saat ini UU No.7 tahun 1981 dapat diproses secara online di sistem Kementerian Tenaga Kerja oleh masing-masing perusahaan terdaftar di sistem Kementerian Tenaga Kerja, atau Anda bisa menggunakan jasa kami untuk melakukan pelaporan rutin setahun sekali untuk ketenagakerjaan di perusahaan anda.