Jika Visa 312 diperuntukan untuk Pekerja yang ingin bekerja di Indonesia, Visa Tinggal Terbatas dengan Indeks 317 adalah visa yang diperuntukan untuk para Pengikut atau Keluarga dari Pekerja tersebut.
Untuk sang anak,ada batas maksimal umur untuk dapat menggunakan sponsor Orang Tuanya, yaitu hanya sampai usianya 18 Tahun, diatas 18 Tahun dia harus menggunakan sponsor Sekolah atau Universitas tempat dia menempuh pendidikan di Indonesia.
Nantinya Cable Visa tersebut akan dikirim ke KBRI yang ada di setiap negara dan keluarga dari Tenaga Kerja Asing tersebut harus mengambil Visa bekerjanya di KBRI sesuai dengan Negara pilihannya. Dengan Visa pengikut ini, Warga Negara Asing dapat meng-upgradenya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Kantor Imigrasi yang saat ini sudah berbasis Online dalam pengajuannya, sehingga sudah tidak ada lagi KITAS karena penggunaan Kartu sudah digantikkan dengan ITAS Online yang dapat diunduh dan disimpan di Smartphone, atau diprint kapanpun diperlukan. ITAS dapat diperpanjang sebanyak 4 kali perpanjangan.