Visa Tinggal Terbatas atau kepanjangan dari VTT adalah Visa yang disebut juga sebagai Visa Telex (Cable Visa). Visa ini, khususnya dengan indeks 312 diperuntukan bagi Warga Negara Asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Nantinya Cable Visa tersebut akan dikirim ke KBRI yang ada di setiap negara dan Sang Calon Tenaga Kerja Asing harus mengambil Visa bekerjanya di KBRI sesuai dengan Negara pilihannya. Dengan Visa bekerja ini, Warga Negara Asing dapat meng-upgradenya menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di Kantor Imigrasi yang saat ini sudah berbasis Online dalam pengajuannya, sehingga sudah tidak ada lagi KITAS karena penggunaan Kartu sudah digantikkan dengan ITAS Online yang dapat diunduh dan disimpan di Smartphone, atau diprint kapanpun diperlukan. ITAS dapat diperpanjang sebanyak 4 kali perpanjangan.