Visa Kunjungan Usaha (VKU), adalah Visa yang biasa disebut juga dengan Indonesia Single Entry Visa dan memliki indeks visa 211, dimana visa ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja ke wilayah Indonesia. Begitu sang Warga Negara Asing meninggalkan wilayah Indonesia, Visa ini akan secara otomatis tidak berlaku kembali.
Visa ini hanya berlaku selama 60 hari saja, sama dengan masa tinggal yang diberikan, akan tetapi visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali perpanjangan dengan masa tinggal 30 hari untuk tiap perpanjangannya. Untuk mendapatkannya, Warga Negara Asing harus memiliki Sponsor/Penjamin di Indonesia, bisa pihak Perusahaan atau Perorangan (WNI).
Visa Kunjungan Usaha hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia dengan tujuan yang akan dijelaskan dibawah ini :