Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau kepanjangan dari VKBP, adalah Visa Kunjungan yang diberikan oleh Negara Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin melakukan kunjungan ke Indonesia dengan tujuan dijelaskan dibawah ini.
Visa yang biasa disebut juga dengan Indonesian Multiple Entry Visa ini memiliki indeks visa 212, dimana visa ini dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan keluar-masuk wilayah Indonesia. Akan tetapi untuk setiap kunjungan, sang Warga Negara Asing hanya diperbolehkan tinggal selama 60 hari saja di wilayah Indonesia, dan diwajibkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa tinggal telah habis, dan dapat kembali lagi tentunya ke wilayah Indonesia.
Biasanya Visa ini memiliki masa berlaku 1 Tahun hingga 5 Tahun lamanya (Syarat & Ketentuan berlaku) dan tidak dapat diperpanjang, mengingat masa berlaku yang diberikan sudah cukup panjang. Untuk mendapatkannya, Warga Negara Asing harus memiliki Sponsor/Penjamin di Indonesia, bisa pihak Perusahaan atau Perorangan (WNI)