KITAS atau kepanjangannya Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal dan bekerja yang diberikan oleh Indonesia untuk Warga Negara Asing yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia. Untuk saat ini sudah tidak ada lagi dala bentuk Kartu, karena sekarang sudah mendukung sistem Online, maka saat ini sudah berganti menjadi ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Visa Tinggal Terbatas (VTT) dengan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah dua dokumen yang berbeda. Banyak Warga Negara Asing yang mengira saat ia sudah memiliki VTT, berarti ia sudah memiliki izin untuk tinggal di Indonesia dan bebas melakukan perjalanan ke Negara Lain. Padahal, VTT hanya Visa yang digunakan oleh Orang Asing tersebut untuk masuk ke Wilayah Indonesia saja.
Jika Anda teliti kembali pada Sticker VTT yang Anda dapatkan dari KBRI, di dalam sana tertera “Single Entry”, untuk itu Anda perlu melakukan upgrade pada VTT Anda untuk mendapatkan MERP (Multiple Entry Re-entry Permit) dengan cara mengajukan ITAS yang saat ini sudah bisa dilakukan secara Online.